Pulau Lemo yang terletak di gugusan Pulau Padamarang yang masuk dalam Taman Wisata Alam Laut (TWAL) hingga sampai saat ini Proses kasusnya tidak jelas.Kerusakan Gugusan Pulau Padamarang sebagai kawasan
Konservasi membuat BKSDA Kolaka angkat bicara terkait rusaknya kawasan Pulau Lemo yang masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Laut,kerusakan yang terjadi di akibatkan pertambangan yang dilakukan oleh PT.Cinta Jaya yang mendapat Izin KP dari Pemkab Kolaka untuk melakukan penambangan di Pulau Lemo,namun mengingat dampak yang dilakukan oleh PT.Cinta Jaya akhirnya penambangan di Pulau Lemo di Hentikan.
Kepala Seksi KSDA Kolaka,Sakrianto Djawie sudah melaporkan Ke polda,”untuk Kasus Pulau Lemo sudah kami laporkan Ke polda Sultra sejak tahun 2007,namun kenapa hingga saat ini belum ada tim yang turun.”katanya saat ditemui wartawan diruangannya kemarin (02/9)
Untuk itu Sakrianto juga menyayangkan kerusakan yang terjadi dari hasil pertambangan di Pulau Lemo, karena pulau Lemo masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) untuk itu BKSDA Kolaka tetap lakukan koordinasi ke BKSDA Kendari hingga ke pusat,”untuk proses hukumnya kita serahkan ke polda untuk memanggil saksi ahli yaitu dari Badan Planologi karena versi pemda Pulau Lemo tidak termasuk dalam Areal konservasi melainkan Areal Penggunaan Lain (APL),tapi pernyataan itu masih secara lisan saja tidak ada pembuktian secara tertulis atau dasar hukumnya bahwa Pulau Lemo masuk dalam wilayah APL makanya pihak kepolisian harus memanggil badan Planologi sebagai saksi ahli karena sampai sekarang belum ada kejelasan sementara Pulau Lemo adalah Kawasan Konservasi sesuai SK Menteri Tahun 2003 yang jelasnya kemarin ada surat dari Dirjen Konservasi Kelautan (KK) yang mengatakan kasus Pulau Lemo kembali di buka.” Katanya
Selain Pulau Lemo Pihak KSDA Kolaka juga berkonsentrasi pada kawasan wisata Ulunggolaka yang masuk dalam kawasan konservasi Alam yang juga sedang mengalami kerusakan akibat penggalian yang dilakukan oleh masyarakat dalam penambangan Emas.
“ pihak KSDA telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata karena sebagian wilayahnya adalah objek wisata namun pihak KSDA telah menyurat kepada Pemkab Kolaka untuk melakukan Operasi Terpadu namun belum ada tanggapan dari pihak terkait.” Kata Sakrianto di dampingi salah seorang Petugas Lapangan KSDA Sinyo.




















Harus diproses secara hukum Buat Orang-Orang Yang Terlibat dalam Kerusakan Lingkungan / Pulau Lemo
Pulau lemo milik orang2 tertentu sj pemerintah kabupaten kolaka lagi devisit anggaran jd wajar kalau dibuka kembali untuk mengisi kas keuangan daerah, supaya ramai-ramai dikorupsi mulai dari tingkat paling bawah samapi atas semua ada jatahnya
Kepala seksi KSDA itu orang pemerintah sendiri melapor hanya untuk melegalkan kegiatan penambangan itu lagi kepala seksi KSDA jg butuh duit untuk menghidupi keluarganya dari hasil korupsi jg
pemerintah kabupaten kolaka kalian manusia berwajah malaikat tp berhati iblis yg taunya hanya mengeruk hasil bumi tanpa memikirkan generasi yg akan datang
Untuk CITAKA sebagai wadah untuk pecinta alam kolaka tapi gaungmu hanya sebatas tulisan sj,porlombaan panjat dinding, n hura-hura saja atau citaka dapat upeti dari pemerintah kabupaten kolaka sehingga hanya itu sj kemampuan kalian
ah..sepengetahuan saya, tdk pernah dapat apapun dari pemkab.klk, mungkin itu ekspresi kekecawaan mu sj, sama pemkab. klk. atau mungkin sj kamu yang sdh dapat bantuan dari satuan institusi yg ada di kab. kolaka.