Kasus Pulau Lemo akan di buka Kembali

Pulau Lemo yang terletak di gugusan Pulau Padamarang yang masuk dalam Taman Wisata Alam Laut (TWAL) hingga sampai saat ini Proses  kasusnya tidak jelas.Kerusakan Gugusan Pulau Padamarang sebagai kawasan p.lemoKonservasi membuat BKSDA Kolaka angkat bicara terkait rusaknya kawasan Pulau Lemo yang masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Laut,kerusakan yang terjadi di akibatkan pertambangan yang dilakukan oleh PT.Cinta Jaya yang mendapat Izin KP dari Pemkab Kolaka untuk melakukan penambangan di Pulau Lemo,namun mengingat dampak yang dilakukan oleh PT.Cinta Jaya akhirnya penambangan di Pulau Lemo di Hentikan.

 

Kepala Seksi KSDA Kolaka,Sakrianto Djawie sudah melaporkan Ke polda,”untuk Kasus Pulau Lemo sudah kami laporkan Ke polda Sultra sejak tahun 2007,namun kenapa hingga saat ini belum ada tim yang turun.”katanya saat ditemui wartawan diruangannya kemarin (02/9)  

 

Untuk itu Sakrianto juga menyayangkan kerusakan yang terjadi dari hasil pertambangan di Pulau Lemo,  karena pulau Lemo masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) untuk itu BKSDA Kolaka  tetap lakukan koordinasi ke BKSDA Kendari hingga ke pusat,”untuk proses hukumnya kita serahkan ke polda untuk memanggil saksi ahli yaitu dari Badan Planologi karena versi pemda Pulau Lemo tidak termasuk dalam Areal konservasi melainkan Areal Penggunaan Lain (APL),tapi pernyataan itu masih secara lisan saja tidak ada pembuktian secara tertulis atau dasar hukumnya bahwa Pulau Lemo masuk dalam wilayah APL makanya pihak kepolisian harus memanggil badan Planologi sebagai saksi ahli karena sampai sekarang belum ada kejelasan sementara Pulau Lemo adalah Kawasan Konservasi  sesuai SK Menteri Tahun 2003 yang jelasnya kemarin ada surat dari Dirjen Konservasi Kelautan (KK) yang mengatakan kasus Pulau Lemo kembali di buka.” Katanya

 

Selain Pulau Lemo Pihak KSDA Kolaka juga berkonsentrasi pada kawasan wisata Ulunggolaka yang masuk dalam kawasan konservasi Alam yang juga sedang mengalami kerusakan akibat penggalian yang dilakukan oleh masyarakat dalam penambangan Emas.

 

“ pihak KSDA telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata karena sebagian wilayahnya adalah objek wisata namun pihak KSDA telah menyurat kepada Pemkab Kolaka untuk melakukan Operasi Terpadu namun belum ada tanggapan dari pihak terkait.” Kata Sakrianto di dampingi salah seorang Petugas Lapangan KSDA Sinyo.

8 Tanggapan to “Kasus Pulau Lemo akan di buka Kembali”


  1. 1 TEKPALA UMI MAKASSAR September 6, 2009 pukul 11:54 pm

    Harus diproses secara hukum Buat Orang-Orang Yang Terlibat dalam Kerusakan Lingkungan / Pulau Lemo

  2. 2 eis_pml Desember 9, 2009 pukul 10:42 am

    Pulau lemo milik orang2 tertentu sj pemerintah kabupaten kolaka lagi devisit anggaran jd wajar kalau dibuka kembali untuk mengisi kas keuangan daerah, supaya ramai-ramai dikorupsi mulai dari tingkat paling bawah samapi atas semua ada jatahnya

    Kepala seksi KSDA itu orang pemerintah sendiri melapor hanya untuk melegalkan kegiatan penambangan itu lagi kepala seksi KSDA jg butuh duit untuk menghidupi keluarganya dari hasil korupsi jg

    pemerintah kabupaten kolaka kalian manusia berwajah malaikat tp berhati iblis yg taunya hanya mengeruk hasil bumi tanpa memikirkan generasi yg akan datang

    Untuk CITAKA sebagai wadah untuk pecinta alam kolaka tapi gaungmu hanya sebatas tulisan sj,porlombaan panjat dinding, n hura-hura saja atau citaka dapat upeti dari pemerintah kabupaten kolaka sehingga hanya itu sj kemampuan kalian

  3. 3 simpatisan citaka Desember 10, 2009 pukul 12:53 pm

    ah..sepengetahuan saya, tdk pernah dapat apapun dari pemkab.klk, mungkin itu ekspresi kekecawaan mu sj, sama pemkab. klk. atau mungkin sj kamu yang sdh dapat bantuan dari satuan institusi yg ada di kab. kolaka.

    • 4 eis Februari 19, 2010 pukul 9:58 pm

      sy tdk kecewa dgn kolaka. pemkab kolaka tdk dapat apa2 dari pulau lemo hanya sampah dr perusahaan yg mengolahnya berupa uang yg ditaburkan pd penkab kolaka dan jajaranx

  4. 5 anita Agustus 24, 2010 pukul 6:55 pm

    bk saja kasusx kembali ,, usut smua yang terkaid d dalamx ..
    pemda mau dapat PAD yang besar tp kawasan hutan yang di bantai .. ingat anak cucu mu. jngan ko rakus pemda

  5. 6 Mirwanto Muda Februari 1, 2011 pukul 4:36 pm

    *****Untuk CITAKA sebagai wadah untuk pecinta alam kolaka tapi gaungmu hanya sebatas tulisan sj,porlombaan panjat dinding, n hura-hura saja atau citaka dapat upeti dari pemerintah kabupaten kolaka sehingga hanya itu sj kemampuan kalian*****

    ini bagian yang paling kusuka dari komentar Eis_pml….

    sepertinya kamu suka dengan tulisan-tulisan Citaka, kegiatan citaka, sampe-sampe kamu tahu betul semua tentang citaka, jangan-jangan kamu fans banget ma citaka….

    kamu sendiri bisa apa?, kemampuamu apa?

  6. 7 FPHL - SULTRA Agustus 14, 2011 pukul 12:16 am

    FPHL- SULTRA siap menyerahkan data kepada pihak yang berwenang dengan catatan kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 085299997947
    Siap dipanggil ke Kejaksaan Agung untuk membeberkan data kasus ini
    1. Pulau Lemo adalah bagian dari Kepulauan Padamarang yang merupakan kawasan hutan yang digolongkan sebagai kawasan pelestarian alam berdasarkan SK Menhut & Perkebunan No.454/Kpts-II/1999.
    2. Kepulauan Padamarang dikukuhkan sebagai kawasan konservasi dengan fungsi TWAL berdasarkan SK Menhut No.94/Kpts-II/2003 dimana salah satu pulau di dalamnya adalah pulau Lemo.
    3. Pada tahun 2006 Bupati Kolaka pernah bermohon/proposal kepada Dirjen Perlindungan Hutan & Konservasi Alam untuk pembangunan kawasan industri perikanan yang terletak dipulau-pulau kecil kepulauan Padamarang dimana salah satunya adalah Pulau Lemo.
    Terhadap usulan tersebut Dirjen bersurat kepada BKSD Sultra dengan penegasan bahwa pemanfaatan pulau-pulau tersebut tidak boleh bertentangan dengan fungsi kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi TWAL kepulauan Padamarang & dalam pengkajiannya harus secara mendalam agar tidak memberikan efek ilegal dan penebangan pohon.
    4.Pada tanggal 7 Mei 2007 Bupati Kolaka bermohon kepada Menhut melalui surat no.522/1417 perihal rencana penggunaan kawasan hutan konservasi untuk kepentingan pertambangan, dimana salah satu diantaranya adalah Pulau Lemo.
    5. Terhadap permohonan tersebut Menhut MENOLAK melalui surat no.S510/Menhut-VII/2007
    6. Mendapat penolakan Menteri pada tanggal 26 Juni 2007 Bupati Kolaka kemudian bersurat kepada Badan Planologi Dephut dengan no.522/2012 perihal usulan penataan batas Kepulauan Padamarang yang intinya mengusulkan agar pulau-pulau kecil kepulauan padamarang dikeluarkan dari kawasan dari konservasi.
    7. Sebelum mendapat jawaban atas ususlan tersebut ternyata Bupati Kolaka telah mengeluarkan SK Bupati no.146 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang kuasa pertambangan kepada PT. Cinta Jaya untuk mengeksploitasi pulau Lemo tersebut sampai akhirnya telah melakukan penjualan nikel dalam bentuk ord.
    8. Eksploitasi pulau tersebut sudah berjalan baru kemudian pada tanggal 19 September 2007 Badan Planologi bersurat kepada Dirjen Perlindungan Hutan & Konservasi Alam no.S.606/VII-KP/2007 yang intinya meminta saran & pendapat tentang usulan Bupati Kolaka tersebut.
    9. Sementara Dirjen Perlindungan Hutan & Konservasi Alam telah memberikan jawaban terhadap surat badan planologi tersebut pada tanggal 23 Agustus 2007 dengan no.S.765/Iv-KK/2007
    10. Selain bersurat kepada badan planologi tersebut, Dirjen juga bersurat kepada Bupati Kolaka tanggal 23 Agustus 2007 dengan no.S.764/IV-KK/2007 dimana salah satu item dalam surat tersebut menegaskan bahwa batas luar TWAL kepulauan Padamarang tetap mengikuti batas penunjukan sesuai SK menhut no.94/Kpts-II/2003 tanggal 19 Maret 2003 sedangkan pemanfaatan pulau-pulau dalam TWAL tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur pengelolaan TWAL.
    11. Dengan demikian penambangan nikel pulau Lemo sebagai kawasan konservasi TWAL kepulauan padamarang adalah merupakan sebuah PIDANA karena bertentangan dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekositemnya, peraturan pemerintah no.44 Tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan, serta peraturan Dirjen PHKA no.SK.192/IV-Set/HO/2006 tentang izin masuk kawasan pelestarian alam dan taman buru.
    12. Selain rujukan undang-undang tersebut di atas tindakan Bupati kolaka yang mengeluarkan SK. kuasa pertambangan kepada PT. Cinta Jaya merupakan tindakan penyalagunaan wewenang yang bertentangan dengan Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi.

  7. 8 Hidayat Agustus 23, 2017 pukul 12:29 pm

    Sebagai anak negeri yg peduli terhadap lingkungan,berharap kasus Pulau Lemo agar diteruskan proses hukumnya tanpa pandang bulu.Harus ditindak dengan tegas para penjahat lingkungan dlm hal ini mantan Bupati Kolaka (Drs.H.Buhari Matta,M.si) bersama konco-konconya.


Tinggalkan komentar







Info Citaka

*Bagi pengunjung yang akan memberi komentar, saran, dan kritik yang bersifat menghujat dan berpotensi sara akan kami edit, terima kasih

IDENTIFIKASI PENGUNJUNG

MY STATUS

Icak

Indy

Mien

Nelly

PENGUNJUNG ON LINE

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 376.741 Pengunjung

PENGUNJUNG TERAKHIR

DAPATKAN $ USD Dengan 1X Klik

http://adf.ly/97301/banner/www.google.com

BERITA BERITA TERBARU

Masukkan alamat Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

Bergabung dengan 18 pelanggan lain