Bupati Kolaka Terancam Masuk Bui

KPK AKAN PERIKSA KASUS PULAU LEMO

KOLAKA. KORAN PK

Aroma Persekongkolan Illegal Mining dalam kawasan Konservasi Kepulauan Padamarang di Pulau Lemo Kabupaten Kolaka Sulawesi tenggara tengah dilirik KPK pimpinan Antasari Azhar. Sementara Bupati Kolaka Buhari Matta Cs, terus berupaya mengelak dengan teori pembenaran dengan dalih bahwa penambangan Biji Nikel di pulau Lemo tidak melanggar peraturan dan per Undang-Undangan yang ada. Kini di Kolaka merebak issue adanya penyuapan kepada oknum-oknum institusi hukum di sulawesi tenggara dan di Jakarta untuk meredam atau mempeti Es kan kasus ini.

Bupati Kolaka, Buhari Matta terkait penambangan nikel di dalam kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) pulau Lemo diprediksi oleh kalangan di Kolaka, Buhari Matta bakal menelan “ pil pahit” yakni masuk bui. Pasalnya, bupati Kolaka mengeluarkan Izin Kuasa Pertambangan (KP) dalam areal kawasan Konservasi tanpa ada izin dari Mentri Kehutanan, sehingga kebijakan Bupati Kolaka ini dianggap tindakan in Konstitusional yang harus ditebus dengan denda plus kurungan.

Menurut Sumber di Jakarta, Komisi Pemberantas Korupsi akan memeriksa kasus ini. Laporan dari masyarakat yang ditujukan Kepada KPK dan pemberitaan Koran pemberantas Korupsi dan media –media lain serta berita di internet sebagai salah satu bahan untuk mengarahkan kasus ini ke persoalan hukum “ makanya persoalan pulau Lemo ini patut diperiksa demi tegaknya hukum sekaligus menghargai andil atau peran serta masyarakat mengawasi dan melaporkan dugaan Korupsi “.

Pemerhati hutan dan lingkungan di Sulawesi tenggara berpendapat, kasus penambangan nikel dipulau lemo ini adalah kasus kejahatan terhadap lingkungan tergolong terparah di Sulawesi tenggara. Ironinya, penambangan di pulau lemo dan penambangana di beberapa tempat dalam kawasan hutan di Kabupaten Kolaka dinilai oleh kalangan in procedural tetapi justru dibalik itu, Kabupaten Kolaka meraih prestise berupa penghargaan dari Menteri Kehutanan yang menilai Bupati Kolaka berhasil dalam pengelolaan kehutanan di Kabupaten Kolaka ???. Penghargaan ini sontak membuat pemerhati hutan dan lingkungan di Kolaka membandingkan dengan banyaknya kawasan atau hutan di Kolaka kerusakannya sudah diambang batas.

Penambangan di pilau lemo ini sebagai salah satu fakta pengerusakan kawasan hutan dan mengindikasikan adanya persekongkolan sistematis antara Bupati Kolaka dengan oknum-oknum di jajaran Depertemen Kehutanan Pimpinan M S Ka’ban. Di kuatirkan karena pengaruh dollar oknum dijajaran Depertemen Kehutanan memilih mengamini kebijakan Bupati Kolaka sembari tutup mata terhadap penambangan biji Nikel di pulau Lemo oleh PT. Inti Jaya atas dasar Izin Kuasa Pertambangan Nomor : 146 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 yang dikeluarkan Oleh Bupati Kolaka, Buhari Matta. Yang berbuntut kepada bergejolaknya kecaman dari kalangan masyarakt pemerhati hutan, dan LSM di Sulawesi tenggara.

Menelisik surat demi surat Bupati Kolaka kepada Depertemen Kehutanan dan sebaliknya surat dari depertemen Kehutanan kepada Bupati Kolaka berkaitan penambangan di pulau Lemo belum lama ini, yakni adanya beberapa surat yang terkesan bersandiwara. Yaitu, Surat Bupati Kolaka Nomor : 522/1417 tanggal 7 Mei 2007 yang ditujukan kepada Mentri Kehutanan (Menhut) yang bermohon menggunakan lahan kawasan hutan konservasi untuk penambangan biji nikel seluas sebarannya, termasuk pulau Lemo kepulauan Padamarang. Surat Bupati ini ditolak oleh Menhut, M. S. Ka’ban dengan surat penolakan Nomor : S. 510/MENHUT-VII/2007 tanggal 7 Agustus 2007. Alasan penolakan Menhut ini karena areal yang dimohon Bupati Kolaka, setelah ditelaah seluruhnya berada pada Kawasan Hutan Konservasi, yakni Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam berdasarkan peta Kawsan Hutan perairan Propinsi Sulawesi Tenggara ( lampiran Keputusan Menhutbun Nomor : /Kpts-II/1999. )

Dengan adanya penolakan Menhut ini otomatis penambangan Nikel dipulau Lemo, baik sebelum adanya penolakan maupun penambangan setelah adanya penolakan Menhut adalah termasuk penambangan Illegal yang tergolong bertentangan dengan aturan dan perundang- undangan yang ada. Ironinya, proses Hukum yang suda pernah menggelinding dijajaran Kepolisian dan Kejaksaan tak berkepastian hukum. Dari sini patut dipertanyakan, ada apa proses hukum yang tadinya berapi-api ditangan kejaksaan dan Kepolisian Sulawesi tenggara tiba-tiba redup lalu padam.

Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka tentang pemberian Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi kepada PT. Cinta Jaya, terlihat adanya Sinyal perlakuan istimewa yakni, SK Bupati ini tidak menginstruksikan PT. Cinta Jaya agar tidak melakukan kegiatan ekploitasi pada wilayah tersebut sebelum ada Izin Pinjam Pakai Kawasan dari Mentri kehutanan. Sedangkan terhadap Izin Kuasa Pertambangan Ekploitasi untuk PT. Darma Rosadi Internasional (DRI) dan beberapa perusahaan pemegang Izin KP lainnya, Bupati menekankan agar eksploitasi pada wilayah yang ditetapkan baru dapat dilakukan setelah mendapat Izin Pinjam pakai Kawasan darai Menhut. Disini pun PT. DRI hingga saat ini belum mendapat Izin Pinjam Pakai kawasan dari Menhut tapi proses Kegiatan Penambangan PT. DRI suda melakukan Ekspor ratusan ribu ton Nikel keluar Negri. Dari fakta surat ini hingga diduga kuat adanya persekongkolan kebijakan yang berlindung dibalik dalih-dalih pembenaran.

Prodak surat-surat lain yang meragukan , tanggal 26 Juni 2007 Bupati Kolaka, Buhari Matta, mengirim surat kepada Kepala badan Planologi Depertemen Kehutanan di Jakarta dan ditembuskan kepada Menhut. Isinya, Bupati mengusulkan penataan batas Kawasan Hutan TWAL Pulau Padamarang yang maksudnya meminta agar Areal Penggunaan Lain (APL) ( baca Pulau Lemo) dikeluarkan dalam penetapan batas TWAL Kepulauan Padamarang.

Usulan Bupati ini tidak mendapat tindak lanjut dari Menhut berupa perubahan Tata Batas ataupun penetapan sampai diturunkannya surat penolakan Menhut tanggal 7 Agustus 2007. Selanjutnya Bupati mengeluarkan SK KP kepada PT. Cinta Jaya tertanggal 28 juni 2007, berselang dua hari dari tanggal pengusulan batas yaitu tanggal 26 Juni 2007. Berawal dari sini, Baik Buapti maupun pihak PT. Cinta Jaya tidak menduga sedikitpun kalau permohonan Bupati Kolaka Kepada Mnehut serta Proses-Proses Lain untuk melancarkan penambangan di pulau Lemo dan sekitarnya berujung dengan Penolakan dari Menhut. Pada Kondisi klimaks, akhirnya Resort KSDA Kolaka merilis laporan kejadian tanggal 10 Agustus 2007 dan melaporkan pelaku Ke Polres Kolaka yang selanjutnya diambil Alih oleh Polda Sulawesi tenggara.

Surat Bupati Kolaka yang mengusulkan penataan batas Kawasan Hutan TWAL Kepulauan Padamarang Nomor : 522/2012 tanggal 26 Juni 2007 yang ditujukan kepada Kepala Badan Palnologi Dephut di Jakarta yang saat iti dijabat oleh Ir. M. Arman Mallolongan sebagai Pelaksana Tugas Dirjen. Arman Mallolongan selaku pejabat Dijen, membalas surat Bupati ini tanggal 23 agustus 2007, lima belas hari pasca turunnya surat penolakan Menhut. Dalam Surat balasan Arman ini, menyatakan agar saudara (baca Bupati) tetap memperhatikan peraturan Perundang-Undangan yang mengatur pengelolaan TWAL, dan pemanfaatan pulau-pulau dimaksud Bupati diminta berkordinasi dengan Balai KSDA Sultra. Sementara Sumber dari KSDA Sultra, Bupati Kolaka tidak pernah melakukan kordinasi ke Balai KSDA Sultra sesuai arahan Dirjen.

Karena Bupati “ mengharamkan” untuk berkordinasi dengan Balai KSDA akhirnya penambangan berlangsung tanpa sepengetahuan BKSDA Sultra. Disini Bupati dikuatirkan salah menafsirkan surat Dirjen yang mana dalam surat tersebut tidak satu katapun yang memberi peluang kepada Bupati untuk kegiatan pertambangan, melainkan hanya untuk pemanfaatan diluar kegiatan pertambangan karena pertimbangannya Pulau Lemo adalah APL yang berada dalam Kawasan Konservasi.

Polemik Soal Pulau Lemo hingga kini belum beakhir, bahkan terus dipersoalkan oleh masyarakat Sebelum Menhut M.S Ka’ban menganulir Surat Penolakan tanggal 7 Agustus 2007 dan menyatakan Kegiatan penambangan Nikel di Pulau Lemo tidak bertentangan dengan peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Adanya dalih Pembenaran dari salah satu Instansi Tehknis dikolaka yang meyatakan TWAL Kepulauan Padamarang hanya mencakup Lautnya saja, ditanggapi oleh kalangan LSM di Kolaka sebagai pernyataan “Bodoh”. “ Kepulauan itu terdiri atau satu kesatuan antara daratan dan laut, makanya kepulauan TWAL Padamarang luasnannya ditetapkan dengan Hektar dan jika hanya lautannya dipertahankan sebagai TWAL berarti tidak logis dikatakan Kepulauan melainkan sebut saja perairan atau laut TWAL”. Kata Mardin Nurdin Dari personil LSM Kontak Indonesia di Kolaka.

Informasi yang merebak di Kolaka menyebuat-nyebut nama Tigor Marpaun Cs Tim dari Komisi Pemberantas Korupsi yang belum lama ini berkunjung Ke Kolaka yang notabene dalam rangka penanganan kasus Pulau Lemo. Kedatangan Tigor Marpaun Cs kinii menjadi tanda Tanya bagi masyarakat dikabupaten Kolaka. Betulkah Ketua KPK, Antasari Azhar pernah menugaskan Personilnya ke Kolaka.

Pasalnya, Tim yang disebut-sebut membawa misi KPK ini diissukan telah berhasil didekati oleh Bupati Kolaka untuk memfasilitasi kasus pulau Lemo agar proses hukumnya di Mabes Polri maupun di KPK tidak berlanjut. Pimpinan. Yang memiriskan masyarakat Pemerhati penegakan hukum di Kolaka yakni merebaknya Issue bahwa Tim tersebut telah berbelok dari misi Konstitusinya karena pengaruh riupiah

Ketua LSM KPP-OTDA Cabang Kolaka, Ismail meminta Kapolri dan Ketua KPK serta Kejaksaan Agung agar serius dan menindak tegas pihak yang terlibat persekongkolan penambangan pulau Lemo. Diantaranya, Bupati Kolaka, Buhari Matta.

Menurut Ismail, penanganan kasus Pulau Lemo ditangan aparat hukum perlu segera berkepastian hukum agar penegakan hukum didaerah ini tidak hanya sebua simbol yang hampa. Ismail mengatakan, saat ini telah berkembang wacana dimasyaraakat, bahwa oknum- oknum aparat hukum yang menangani kasus ini telah dinegosisasi oleh Bupati Kolaka bersama kroni-kroninya.

Untuk membuktikan benar-tidaknya rumor yang menyebut-nyebut Bupati dan oknum aparat hukum telaah “ bermain mata “, maka petinggi institusi hukum di pusat segera memeriksa Bupati Kolaka bersama pihak-pihak terkait. “ saatnya kita menghentikan pembohongan Publik dari birokrat yang haus kekuasaan dan hanya mementingkaan kelompok maupun oknum “. Kata Ismail.

Sementara Menurut Sekertaris KPP-OTDA Cabang Kolaka, Haning Abdullah, Sejak maraknya kegiatan penambangan Nikel di kabupaten Kolaka, menggelitik berbagai pihak untuk mendapatkan sesuatu. Sinyalemen, disebut-sebut sejumlah oknum LSM dan Wartawan mengambil peran dan berada dibelakang perusahaan tambang sehingga kontrol yang diharapkan mengawasi kegiatan pertambangan berubah menjadi lumbung mengail rezeki.

Haning menghimbau kepada investor agar mewaspadai oknum-oknum LSM dan Wartawan yang berpraktek sebagai makelar pengurusan tambang di Kolaka agar tidak terperangkap, dan terhindar darai penipuan. ( Edo )

31 Tanggapan to “Bupati Kolaka Terancam Masuk Bui”


  1. 1 ridwandemmatadju Agustus 14, 2008 pukul 6:27 pm

    nekat tulisannya..teruskan lagi yang lebih nekat

  2. 2 ridwandemmatadju Agustus 14, 2008 pukul 6:32 pm

    salam hormat saya kepada crew citaka. saya ajak liat2 webblogku :RIDWANDEMMATAJU WORDPRESS.COM.ATAU DI RIDWANDEMMATADJU Blogspot.com.

  3. 4 Bio April 10, 2009 pukul 8:25 pm

    Benarkah begitu ?
    padaahal kalo mau ditinjau lebih dalam lagi bupatikan orangnya taat berdzikir,beragama pokoke Religi skaleeeee!
    ngak nyangka kaya gitu naudzubillah
    Skarang kan marak yang namanya Global warming ekh malah kok bupati yang melakukan Global Warming.
    Brapa ya dananya kalo bisa bagi – bagi dong pak!!!!!!

  4. 5 Rakyat April 20, 2009 pukul 4:04 am

    itu semua karena dunia..dunia..dunia…buat pejabat-pejabat di kolaka istigfar pak, istigfar…liat di pomalaa gunung-gunug sudah hampir habis di gali sama mesin-mesin yang tidak bertanggung jawab.cukup pomalaa saja yang jadi tumbal jangan bawa-bawa yang laen. klo pulaw-pulaw itupun juga kecangkol, hilang lah keindahan kota kolaka, dan nama bapakpun tercoreng dalam tinta sejarah mekongga..

    • 6 hasruddin tambang usn kolaka Juli 2, 2009 pukul 8:51 pm

      asal anda tahu ilmu tambang itu
      ilmu yang sangat sfesifik, jadi bupati kita .
      pasti sudah memikirkan masak-masak apa yang akan dilakukan.
      karena manusia hidup tanpa hasil tambang yaa
      tolong dibca kembali pasal-pasal nya;;;;;
      jangan asal nuduh bupati kita yaa…..

      • 7 Anonim Juli 9, 2011 pukul 9:32 pm

        btl kata anda,smua yg ada diatas bumi,bkn mlk pribadi bupati,tp……..milik untk umum masyarakat,dan smua punya aturan,…yg tdk seenakx diolah bgt sj tnp ada isi dr pemerintah pusat,,,dlm hal ini izin dari MENTRI…?!Yg psti barang BUSUK akan TERCIUM jg BAUNYA…….???????dan kt hrs ingat dampak kedepan kita yg akan merasakn dampakx khususx masyarakat KOLAKA yg slama ini tdk pernah dilihat apalagi dirasakan dr HASIL TAMBANG.dan ingat masyarakat kolaka setiap hari semakin bertmbah KEMISKINAN & PENDERITAAN krna U…L…A…..H…..Nya…..

  5. 8 hasruddin tambang usn kolaka Juli 2, 2009 pukul 8:41 pm

    menurut saya :
    bahan galian yang ada dimuka bumi ini memang tidak bisa diperbaharui, tetapi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya
    apakah anda tahu, tanpa hasil tambang
    kita tidak bisa hidup…….

  6. 9 amincitaka Juli 3, 2009 pukul 10:29 pm

    Persis, memang bahan tambang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan semakin sejahtera rakyat karena pembangunan maka akan meningkatkan konsumerisme yang memicu eksploitasi SDA yang berlebihan sehingga memperbesar terjadinya pemborosan. Disamping itu tingginya konsumerisme, selain akan mempercepat deplesi SDA juga akan mempercepat degradasi SDA lainnya karena meningkatnya limbah. Untuk itu antisipasi dini perlu dilakukan untuk menghindari kerusakan lingkungan dan mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.Melalui pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan diharapkan perubahan keseimbangan lingkungan yang terjadi adalah perubahan keseimbangan dari kondisi yang dinilai kurang baik menjadi keseimbangan yang lebih baik yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Oleh karena itu memang betul kita harus mengerti dan memahami pasal-pasal yang dimaksud karena ini menyangkut masalah Prosedur dan Proses Penambangan. Apakah sudah dilaksanakan sepenuhnya Proses dan Prosedur penambangan….. ?

  7. 10 korps citaka Juli 5, 2009 pukul 10:25 am

    Saudara Hasruddin…
    Pertambangan USN Kolaka

    Kami tidak mengerti dengan pasal – pasal pertambangan dan kami juga tidak anti tambang. Kami hanya segelintir kecil masyarakat Kolaka yang peduli akan kelestarian Lingkungan Hidup……

    kami hanya ingin mengigatkan kembali bahwa penambangan yang dilakukan di p. lemo itu hanya sekedar mengambil bahan mentahnya saja dan itu berlangsung disaat pemerintah sedang menggodok UU Minerba yang telah berlaku sekarang ini dan kami yakin saudaraku hasruddin mengetahui lebih dalam mengenai UU tersebut, nah.. sebagi putra daerah kita sama sama merenung ketika kekayaan tambang dikolaka telah habis (karena bahan mentahnya sudah dikirim keluar), mau dikemanakan ilmu yang sedang anda geluti sekarang …..?????,…

  8. 11 amir biki Oktober 5, 2009 pukul 1:09 pm

    kalau soal tambang dengan lingkup daerah seperti kolaka adalah sasaran investor kakap,perkebunan kelapa sawit aja menjarah kayu
    apa tidak ada pantauan pimpro dilokasi perkebunan di tangketada apatalagi dengan pertambangan nikel yang sifatnya temporer.mana mungkin bung? anda kan hanya speaker tanpa kabel yang cukup untuk didengar

  9. 12 jenderal Ghoty Juni 26, 2010 pukul 4:24 pm

    jaangan salahkan siapa2..!!!!
    salahkan dirimu sendiri, berteriak dong……!!! dan katakan tidak pada mereka….

  10. 13 tukang kayu Agustus 5, 2010 pukul 4:15 pm

    Banyak baaaaaaaacooooooooooooottttt biar tuhan yg balas …..

  11. 14 La Namab Juli 9, 2011 pukul 3:07 pm

    beginilah jika mau kaya mendadak

  12. 15 Dijustk Toke Juli 9, 2011 pukul 9:33 pm

    btl kata anda,smua yg ada diatas bumi,bkn mlk pribadi bupati,tp……..milik untk umum masyarakat,dan smua punya aturan,…yg tdk seenakx diolah bgt sj tnp ada isi dr pemerintah pusat,,,dlm hal ini izin dari MENTRI…?!Yg psti barang BUSUK akan TERCIUM jg BAUNYA…….???????dan kt hrs ingat dampak kedepan kita yg akan merasakn dampakx khususx masyarakat KOLAKA yg slama ini tdk pernah dilihat apalagi dirasakan dr HASIL TAMBANG.dan ingat masyarakat kolaka setiap hari semakin bertmbah KEMISKINAN & PENDERITAAN krna U…L…A…..H…..Nya…..

  13. 16 Dijustk Toke Juli 9, 2011 pukul 9:46 pm

    saya turut berduka cita atas kepergian bupati dirumah barunya yaitu BUI jgn contoh org-org ky begitu krn org ky bgt busuk dikasih hati minta jantung dikasih rumah minta BUI jd siap2lah n kawan2nya selalu dekat api neraka jd sy bilangmi MET NAHHHHHHHHHHHHH……………..mmmburiiiiiii

  14. 17 Abi Saja Juli 9, 2011 pukul 9:47 pm

    saya turut berduka cita atas kepergian bupati dirumah barunya yaitu BUI jgn contoh org-org ky begitu krn org ky bgt busuk dikasih hati minta jantung dikasih rumah minta BUI jd siap2lah n kawan2nya selalu dekat api neraka jd sy bilangmi MET NAHHHHHHHHHHHHH……………..mmmburiiiiiii

  15. 18 rahmat Juli 10, 2011 pukul 4:07 pm

    jngan heran klo pejabat tdk puas jab 7 tahun tdk cukup eh mw lagi nambah 5 thn akhirnya begitulah jadinya , krn nafsu yg berlebihan ingin berkuasa 12 tahun maka dirayulah semua orang dgn kedok ZIKKIIIIIIIIR sebagai topeng kejahatan. padahal hatine busuk banget . jadi Bupati 9 thn gak mau bikin rumah d kolaka tau2 bikin rmh d kdri, d Mkssr dan d jakarta . Mat tinggal klk yg lugu

  16. 19 lailamajenun Juli 11, 2011 pukul 10:48 pm

    Apa yang telah diperbuat BUHARI MATTA untuk masyarakat Kolaka…??? GERBANGMASTRA_nya…coba ikutin sekali saja program itu, ada akan tau hasil dari program itu…Lulo dengan saweran…pengecetan rumah penduduk dgn 2 kaleng cet utk 1 rumah…mana cukup…WC sj belum tentu kelar….!!!

  17. 20 lailamajenun Juli 11, 2011 pukul 11:01 pm

    Perlu diketahui bahwa Kab. Kolaka dengan begitu melimpahnya SDA yg ia miliki, masih Devisit Anggaran sampai dengan hari ini….apa masuk akal…!!! Kemana hasil Pemegang Isin Usaha Pertambangan itu…? jagan mau dibodohi terus_!!!

  18. 21 BJOR Juli 13, 2011 pukul 6:45 pm

    SUDAH SAATNYA KOLAKA DI PIMPIN OLEH PUTRA DAERAH BUKAN DARI LUAR KOLAKA YANG AKAN MENJUAL DAERAH KITA

  19. 23 Ratna Juli 13, 2011 pukul 11:33 pm

    Hasruddin tambang usn
    msih perlu ko blajar mmahami klestrian lingkungn,,menambang tnp hrs mrusak palgi smpai mndtangkan banjir bandang di kolaka khussx pomalaa…naudzu billah min dzalik…mudah2an ni bs jd pmbelajaran bwt qt u/ sllu sykur bkn kufur !!!?

  20. 24 aliya Juli 14, 2011 pukul 11:36 am

    lihat saja sekarang ini di prusda sejak dipimpin direktur baru banyak penambang liar yg menambang di lahan yg izin pinjam pakai nya belum keluar.
    jangan2 ada jatah sang direktur disitu.minimun 2 dolar lumayan lah
    tolong pihak2 yang berwenang brantas habis mereka

  21. 25 sakit hati Juli 17, 2011 pukul 6:37 pm

    apa bedanya buhari matta dengan babi…..
    dia adalah hama masyarakat yang mengeruk lahan masyarakat
    tanpa izin pemilik lahan bersertifikat hak milik tahun 1981.
    gila @ rakus/ jokko memang pemerintah kabupaten kolaka sampai mengeluarkan IUP diatas lahan bersertifikat hak milik masyarakat tanpa menganti rugikan lahan masyarakat,
    mohon bantuan saudara-saudari yang merasa perihatin dengan adanya masalah ini yang sudah bermasalah sejak akhir 2009.sampai sekarang belum ada kejelasannya.

  22. 27 anha Juli 28, 2011 pukul 12:41 pm

    dasar bupati tidaaaada maluna. ndaa puas ka km dgan gajimu,,,,,
    nyadar qi paaaa’ bnyak masyarakat kolaka yg mskin ??????????

  23. 28 lolo Oktober 20, 2011 pukul 10:26 pm

    rame rame perkosa istri dan anak gadisnya buhari matta

  24. 29 Komplain Februari 20, 2012 pukul 8:50 pm

    Masyarakat jgn cuma pintar ngomong…apakah hasil penjualan pulau lemo itu tidak anda rasakan sendiri…coba anda buka mata lebar2 dan lihat bangunan dikota kolaka skrg ini dan melalui program gerbang mastra dan PNPM-MP … semuanya itu adalah hasil kerja keras beliau…
    apalagi skrg kan OTONOMI DAERAH jd masyarakat z mohon diam aja kalau ga tau masalah yang sebenarnya…makasih

  25. 30 syamsul September 19, 2012 pukul 9:54 am

    lanjutkan perjuangan ta pak,bpk berbuat juga ut kepentigan rakyat kolaka,asal di jalan allah pasti kami bahagia menerima,siapa pun yg mduduki jbtan bupati pasti dia akan berbuat ut rakyatnya,klaupun dia tdk berbuat sy angap bupatinya buta hurup,cuman mau lihat masyarakatnya diam terpaku,banyak perubahan kemajuan kabupaten kolaka kami salut bpk

  26. 31 Anonim Maret 23, 2013 pukul 8:18 pm

    ……………………………..??????


Tinggalkan komentar







Info Citaka

*Bagi pengunjung yang akan memberi komentar, saran, dan kritik yang bersifat menghujat dan berpotensi sara akan kami edit, terima kasih

IDENTIFIKASI PENGUNJUNG

MY STATUS

Icak

Indy

Mien

Nelly

PENGUNJUNG ON LINE

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 376.734 Pengunjung

PENGUNJUNG TERAKHIR

DAPATKAN $ USD Dengan 1X Klik

http://adf.ly/97301/banner/www.google.com

BERITA BERITA TERBARU

Masukkan alamat Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

Bergabung dengan 18 pelanggan lain